
Photo of people queueing. Photo by Xiangkun ZHU on Unsplash.
Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2025 baru mencapai angka 13.008.488 atau sekitar 13 juta pelapor. Angka ini merupakan jumlah yang tercatat per 11 April 2025 atau saat masa pelaporan SPT Tahunan berakhir.
Secara umum, angka pelapor SPT ini terdiri dari 12,63 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan sekitar 380,5 ribu WP Badan. Adapun secara tahunan, jumlah pelapor mengalami peningkatan sebesar 3,26% dibanding dengan jumlah pelapor pada tahun 2024.
Mayoritas pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring atau online melalui sarana e-Filing, e-Form, atau e-SPT, dengan e-Filing sebagai platform yang paling banyak digunakan, yakni oleh 10,98 juta SPT terlapor. Sedangkan sebanyak 537,9 ribu SPT dilaporkan secara luring di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk tahun 2025, DJP menetapkan target jumlah pelapor SPT Tahunan untuk mencapai angka 16,21 juta pelapor. Angka ini tentunya masih akan terus tumbuh selama tahun 2025, terutama juga mengingat bahwa batas akhir pelaporan SPT Badan yang baru akan selesai tanggal 30 April 2025.