Photo of the traffic. Photo by Yoel J Gonzalez on Unsplash.
Beberapa pemerintah provinsi (Pemprov) memutuskan untuk menunda pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau memberikan keringanan PKB pasca berlakunya opsen pajak per tanggal 5 Januari 2025.
Pemberian keringanan PKB, BBNKB, dan juga opsen pajak ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengenai tidak adanya penambahan beban maksimal untuk pajak para Wajib Pajak (WP). Bentuk keringanan yang diberikan sendiri yakni berupa insentif fiskal yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Kini sebanyak 33 provinsi telah berpartisipasi dalam pemberian keringanan PKB dan BBNKB tersebut, dengan 5 (lima) provinsi yang masih belum menunjukan tanda-tanda akan ‘meramaikan’ gelaran keringanan pajak. Provinsi tersebut yakni Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NNT), Papua, dan Papua Barat.
Mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/6764/SJ, pemerintah daerah dapat menerbitkan peraturan atuapun keputusan gubernur dalam rangka memberikan keringanan atau penurunan pajak daerah, dalam hal ini PKB dan BBNKB, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan masing-masing daerah.