A stack of documents. Photo by ron dyar on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kembali menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2022 yang mengatur tentang kode nota penghitungan dan ketetapan pajak baru. Kode ketetapan pajak baru ini ditambahkan karena menurut DJP masih ada beberapa objek atau perihal yang belum diakomodasikan dalam surat edaran sebelumnya yang bernomor SE-42/PJ/2021.
Kode ketetapan baru yang ditambahkan pertama berlaku untuk pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) Final tambahan atas penghasilan tertentu berupa bagian harta bersih dengan kode 350, serta PPh Final atas harta bersih yang diperbolehkan sebagai penghasilan dengan kode 450 untuk kedua Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) atas kedua objek tersebut.
Selain itu, kode untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (“PPnBM”) untuk pengusaha yang berada pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”) memiliki kode baru yang berbeda-beda berdasarkan suratnya. Surat Tagihan Pajak (“STP”) memiliki kode 608, kode 618 untuk SKPKB, kode 628 untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (“SKPKBT”), kode 638 untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”), dan kode 648 untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”).
Kode ketetapan untuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas penyerahan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak pada KPBPB memiliki kode 677 untuk STP, 617 untuk SKPKB, 627 untuk SKPKBT, 637 untuk SKPLB, dan kode 667 untuk SKPN.
Terakhir, DJP juga menetapakan kode ketetapan baru untuk objek berupa PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan. Kode ketetapan ini dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan suratnya, yakni untuk PPN, kode 967 untuk SKPKB dan kode 997 untuk SKPN, serta untuk PPnBM, kode 968 untuk SKPKB dan 998 untuk SKPN.