Photo of the Amsterdam city. Photo by Gaurav Jain on Unsplash.
Besaran tarif untuk pajak turis di Amsterdam akan mengalami peningkatan di tahun 2024 besok. Tarif pajak turis yang baru ini nantinya akan dikenakan kepada turis yang bermalam atau mengunjungi Amsterdam dengan menggunakan kapal pesiar.
Tarif pajak turis akan mengalami peningkatan sebesar 12,5%. Jika kenaikan ini diaplikasikan sebagai contoh, para turis akan membayarkan pajak dengan rata-rata sebesar €21,8 (21,8 Euro) atau kurang lebih setara dengan Rp360.000 per malamnya dengan kira-kira harga kamar penginapan sebesar €175 (175 Euro) atau kurang lebih setara dengan Rp2,48 juta. Pajak untuk para turis yang mengunjungi dengan kapal pesiar juga akan meningkat menjadi €11 (11 Euro) per harinya, yang kurang lebih setara dengan Rp182.000.
Sebelumnya, besaran pajak turis untuk turis yang bermalam rata-rata sebesar €15,25 (15,25 Euro) atau kurang lebih setara dengan Rp252.000, dan pajak turis untuk para pengunjung dengan kapal pesiar sebesar €8 (8 Euro) atau kira-kira setara dengan Rp132.000.
Kenaikan pajak turis ini merupakan langkah pemerintah Amsterdam untuk tidak membebani penduduk lokal dengan tidak menaikkan pajak properti atau biaya parkir. Para turis diharapkan dapat membantu Amsterdam dalam pembangunan kota melalui peningkatan tarif pajak ini, yang juga dapat membantu masalah pariwisata yang membludak.
Adanya peningkatan tarif pajak turis membuat Amsterdam memperkuat posisinya sebagai kota di Eropa dengan tarif pajak turis tertinggi, dan merupakan kota dengan tarif pajak turis tertinggi keempat di seluruh dunia.