top of page

Angka Restitusi Pajak Melonjak Hingga Rp 132 Triliun dan Pengaruhi Penerimaan Pajak

11 Juli 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a typewriter with a "Tax Return" written on a paper. Photo by Markus Winkler on Unsplash.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, jumlah angka restitusi pajak selama semester-I tahun 2024 mencapai Rp132,2 triliun untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah ini tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka restitusi tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp80,9 triliun.


Kenaikan restitusi pajak sebesar Rp51,3 triliun ini dianggap semakin menekan angka penerimaan negara, dimana hal ini berimbas kepada jumlah penerimaan pajak yang pertumbuhannya selama semester-I 2024 mengalami kontraksi 7,9% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Restitusi pajak mengalami lonjakan yang besar berdasarkan data dari 4 (empat) industri, yakni industri pengolahan, industri komoditas yang terdiri dari sektor logam dan sawit, industri pertambangan yang terdiri dari sektor batu bara dan sektor lainnya, serta industri perdagangan komoditas.


Secara lebih rinci, jumlah restitusi pajak pada industri pengolahan mengalami lonjakan dan mencapai Rp68,7 triliun selama semester-I 2024. Kemudian, dari industri komoditas secara keseluruhan jumlah restitusi pajak meningkat secara tahunan menjadi Rp35,7 triliun, dimana restitusi pajak sektor logam mencapai Rp17,2 triliun dan sektor sawit mencapai Rp18,6 triliun.


Selanjutnya, restitusi pajak dari industri pertambangan secara keseluruhan mencapai Rp24,8 triliun, dengan restitusi pajak yang didapatkan dari sektor baru bara dan sektor lainnya masing-masing sebesar Rp16,3 triliun dan Rp8,5 triliun.


Terakhir, jumlah restitusi pajak dari industri perdagangan komoditas selama semester-I 2024 mencapai angka Rp22 triliun dari yang pada tahun sebelumnya hanya mencapai Rp10,2 triliun atau meningkat lebih dari dua kali lipat.

bottom of page