
Photo of a tall building in Jakarta. Photo by Sulthan Auliya on Unsplash.
Pemerintah Jakarta mengumumkan keringanan pajak yang dapat dinikmati para pemilik apartemen dan rusun. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyebutkan bahwa apartemen dan rusun dengan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu dapat dibebaskan dari pengenaan pajak.
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas apartemen dan rusun ini berlaku bagi yang memiliki NJOP di bawah Rp650 juta. Ketentuan pembebasan ini sendiri diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025. Tidak hanya itu, rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar juga dibebaskan dari pengenaan PBB-P2.
Pembebasan pajak ini didasari keadaan bahwa apartemen dan rusun dengan NJOP di bawah Rp650 juta dihuni oleh warga kelas menengah dan bawah, sehingga adanya keperluan untuk meringankan beban warga tersebut. Namun, pembebasan PBB-P2 ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Bagi rumah kepemilikan kedua maka dapat menikmati keringanan pajak sebesar 50%, sedangkan untuk kepemilikan rumah ketiga dan seterusnya tetap diwajibkan untuk membayar pajak penuh.