Photo of the traffic in a city. Photo by Artem Beliaikin on Unsplash.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengumumkan bahwa pada tahun 2025, tidak dilakukan kenaikan tarif pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini mengikuti Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun, Provinsi Banten akan tetap memberlakukan Opsen Pajak untuk jenis PKB dan BBNKB per tanggal 5 Januari 2025 sesuai dengan UU HKPD. Opsen PKB dan BBNKB sendiri merupakan pungutan kewenangan milik Pemerintah Kabupaten/Kota. Besar tarif opsen pajak sendiri ditentukan sebesar 66% dari pajak atau BBNKB terutang.
Tarif PKB dan BBNKB yang berlaku di Banten sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 yakni masing-masing sebesar 1,2% dan 12%. Tarif PKB dan BBNKB ini kemudian dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Sedangkan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024, pemerintah Banten menetapkan adanya pengurangan pokok PKB sebesar 12,5% dan juga pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25%. Pengurangan pokok ini menghasilkan besaran pajak yang sama seperti tahun sebelumnya yang dibayarkan oleh masyarakat.