
Photo of a Brazilian city. Photo by D A V I D S O N L U N A on Unsplash.
Pemerintah Brasil resmi menerbitkan Provisonal Measure Nomor 1.294/2025 yang mengatur sejumlah perubahan terkait dengan pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan yang dapat digarisbawahi dalam peraturan ini adalah berubahnya batas paling rendah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan peraturan terbaru ini, individu dengan penghasilan kurang dari hingga R$3.036 per bulan maka akan dibebaskan dari pengenaan PPh. Hal ini sendiri diaplikasikan bersamaan dengan peningkatan upah minimum Brasil, dimana penghasilan yang dibebaskan dari PTKP setara dengan 2 (dua) kali upah minimum.
Peraturan tersebut berlaku dengan resmi mulai Mei 2025, yang akan mulai digunakan dalam masa pelaporan pajak di tahun 2026 nanti.
Sedangkan perubahan lain yakni adanya peningkatan batas penghasilan paling rendah yang dikenakan pajak, dari yang sebelumnya R$2.259,2 menjadi R$2.424,8. Untuk individu dengan penghasilan antara R$2.428,81 hingga R$2.826,65 akan dikenakan PPh dengan tarif 7,5%. Kemudian individu dengan penghasilan R$4.664,68 akan dikenakan tarif PPh maksimum sebesar 27,5%.
Pemerintah Brasil juga mengumumkan akan adanya upaya reformasi perpajakan hingga tahun 2026 nanti. Salah satunya merupakan rencana untuk meningkatkan batas pembebasan PPh menjadi untuk penghasilan R$5.000 per bulan, dimana rencana ini tengah ditinjau oleh pihak legislatif.