Photo of a row of codes. Photo by Ilya Pavlov on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan secara penuh implementasi sistem administrasi baru perpajakan, yakni Core Tax Administration System (CTAS) atau dikenal sebagai Coretax. Namun, selama implementasinya hingga kini Wajib Pajak (WP) masih menemukan banyak kesulitan untuk mengaksesnya.
Oleh karena itu, pihak DJP memastikan bahwa WP tidak akan dikenakan denda jika terlambat menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan Coretax dikarenakan sistem yang bermasalah. Hal ini akan berlaku selama implementasi masa transisi yang disiapkan oleh pihak DJP.
Permasalahan yang timbul saat mengakses Coretax diketahui karena volume traffic yang tinggi, berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Sejak diluncurkan pada awal tahun, banyak pengguna sistem yang mengakses secara bersamaan sehingga mempengaruhi kinerja sistem.
Pihak DJP akan memastikan bahwa implementasi sistem baru perpajakan tersebut akan dioptimalisasikan sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah ke depannya. Diantaranya yakni pihak DJP akan melakukan pelebaran kapasitas bandwidth, pengelolaan beban akses, dan melalukan monitor sistem Coretax.
Coretax sendiri diberlakukan per tanggal 1 Januari 2025 setelah implementasinya sempat ditunda selama 2 (dua) kali. Pemberlakuan Coretax merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang diharapkan dapat mempermudah akses WP dan kinerja otoritas pajak ke depannya.