top of page

CTAS Optimalisasi Tingkatkan Kepatuhan WP, Rencana Diimplementasi Mei 2024

12 Juli 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on a laptop. Photo by Fabian Irsara on Unsplash.

Pajak merupakan sumber utama dari pendapatan negara, oleh karena itu, dibutuhkan sistem perpajakan yang dapat membantu pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Pajak sebagai sumber pendapatan dengan kontribusi paling besar untuk pendapatan negara pada akhir Mei 2023 telah menyumbang Rp830,3 triliun.


Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) sendiri optimis bahwa target penerimaan pajak dapat direalisasikan secara penuh pada tahun 2023 dan tahun-tahun mendatang, terutama mengingat adanya implementasi sistem baru DJP yang disebut sebagai core tax administration system (“CTAS”).


CTAS sebagai salah satu upaya DJP untuk melakukan reformasi perpajakan yang akan mendukung adanya rasa keadilan di antara Wajib Pajak (“WP”) direncanakan untuk sepenuhnya diimplementasikan pada bulan Mei 2024. Sebelum itu, DJP merencanakan pengecekan awal pada 3 (tiga) Kantor Wilayah (“Kanwil”) untuk evaluasi. DJP juga tengah menjalankan pelatihan untuk master trainer sebagai pihak yang nantinya akan meneruskan pelatihan kepada keseluruhan DJP.


CTAS sendiri akan membantu kinerja DJP dan juga masyarakat. Selain CTAS yang dapat membantu DJP dalam hal pengawasan dan pemeriksaan pajak serta meningkatkan kepatuhan WP, CTAS juga membantu WP dalam hal efektivitas dan efisiensi waktu untuk mengurus pajak dan menggunakan layanan perpajakan.

bottom of page