Photo of a street. Photo by Filipe Freitas on Unsplash.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan bahwa penggunaan tarif pajak progresif untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor masih berlaku di Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023.
Pajak progresif sendiri merupakan jenis pajak yang tarifnya terus meningkat seiring dengan bertambahnya nilai objek pajak atau jumlah objek pajak yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak (WP). Pada objek dalam bentuk kendaraan bermotor, tarif pajak progresif dikenakan ketika seorang WP, dengan asumsi nama dan alamat yang sama, memiliki lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor.
Tarif pajak progesif yang berlaku di Jawa Tengah dibedakan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor. Contohnya, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan ketiga masing-masing akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif 1,4% dan 1,75%. Sedangkan kepemilikan keempat serta kelima dan seterusnya akan dikenakan tarif 2,1% dan 2,45%.
Tarif yang berlaku tersebut sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) dalam Perda 12/2023. Sedangkan untuk tarif PKB reguler atau pertama ditetapkan turun menjadi 1,05% menyusul berlakunya opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).