Photo of Port Hercules, Monaco. Photo by Victor He on Unsplash.
Monako dikenal sebagai negara berukuran kecil, yang terletak dekat Italia dengan bahasa Prancis sebagai bahasa nasionalnya. Monako dikenal melalui banyak hal, seperti budayanya, statusnya sebagai salah satu penyelenggara grand prix Formula tertua, dan juga keberadaannya yang dianggap sebagai negara dengan hukum pajak yang menguntungkan.
Monako tidak lagi dianggap sebagai negara tax haven oleh Organization of Economic Cooperation and Development (“OECD”), namun, negara ini menawarkan beragam kelebihan dari segi perpajakannya dengan tarif perpajakan yang rendah. Sebagai contoh, Monako tidak memberlakukan pengenaan pajak secara langsung atau direct taxation.
Monako sendiri tidak memberlakukan pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) Personal kepada rakyat Monako. Selain itu, Monako juga tidak mengenakan pajak keuntungan modal (“capital gains tax”) ataupun pajak kekayaan (“wealth tax”). Namun, Monako memberlakukan pengenaan pajak langsung terhadap beberapa jenis perusahaan, dengan besaran pajak 33,3% bagi perusahaan yang memperoleh lebih dari 25% omzet mereka dari luar Monako.
Jika kamu memiliki properti di daerah Monako, maka kamu tidak perlu membayarkan pajak, karena tidak adanya pajak properti. Namun, untuk properti sewaan, akan dikenakan pajak sebesar 1% atas keseluruhan sewa per tahunnya, dengan tambahan biaya lainnya. Selain itu, pajak sebesar 33,3% atas keuntungan penjualan wajib dibayarkan bagi mereka yang menjual properti mereka.
Menjadi negara kelahiran dari tokoh-tokoh seperti George Vigarello, Olivier Beretta, dan juga Charles Leclerc, serta menjadi negara pilihan tempat tinggal untuk Bono, Vanessa Paradis, hingga Lewis Hamilton, Monako merupakan negara yang menarik banyak tokoh di seluruh dunia, termasuk juga mereka yang merupakan High Net-Worth Individuals (“HWI”).