Photo of a person using laptop. Photo by Sergey Zolkin on Unsplash.
Di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) makin giat meminta Wajib Pajak (“WP”) untuk mengakses layanan pajak yang tersedia secara online, salah satunya melakukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) yang dapat dilakukan secara online melalui website DJP.
Jika WP memutuskan untuk membuat NPWP secara online, pihak DJP menjelaskan bahwa kartu fisik NPWP nanti akan dikirimkan kepada alamat WP yang tertera. Kartu NPWP sendiri diperkirakan akan sampai pada WP selama 7 (tujuh) sampai 14 (empat belas) hari, dimana jika pada rentang waktu itu WP belum menerima kartu, maka WP dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) terdaftar atau mencetak sendiri kartu tersebut berdasarkan data yang dikirim pada email WP.
Pembuatan NPWP secara online sendiri dinilai cukup mudah. WP hanya perlu mengakses website DJP yakni https://ereg.pajak.go.id, kemudian WP perlu mendaftarkan akun NPWP mereka. Setelah itu, WP akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan NPWP, kemudian WP akan melengkapi formulir tersebut dengan berkas-berkas yang diperlukan. Setelah itu, WP dapat menyampaikan formulir tersebut dan menunggu konfirmasi dari DJP terkait NPWP mereka.