Photo of a person browsing through books. Photo by Clem Onojeghuo on Unsplash.
Direkorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa semua jenis buku, baik digital maupun cetak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini sejalan dengan penjelasan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan tersebut, buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan juga buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahannya. Hal ini berarti semua jenis buku yang termasuk dalam kategori tersebut dibebaskan dari PPN terlepas dari bentuk buku yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Namun, ada jenis buku-buku yang tidak dibebaskan dari PPN, yakni buku-buku yang mengandung unsur SARA, pornografi, ataupun menentang nilai-nilai Pancasila dan lainnya. Buku pun harus melalui proses pengadilan untuk membuktikan bahwa buku tersebut mengandung unsur-unsur tersebut.
Jika tidak mengandung unsur-unsur tersebut, maka buku-buku umum akan dikenakan PPN yang akan dibayarkan oleh penerbit atau importir, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan PPN.