Photo of a person using their laptop and phone. Photo by Joseph Frank on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis versi terbaru dari aplikasi e-Bupot yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk membuat bukti potong (bupot) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Aplikasi e-Bupot untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 ini kini diperbarui menjadi versi 1.4.
Hal baru yang dapat ditemukan oleh WP dalam aplikasi e-Bupot 21/26 versi 1.4 ini adalah adanya pembaruan data sehubungan dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam perekaman bupot. Selain itu, pembaruan aplikasi ini juga membawa tambahan opsi sertifikat elektronik ketika akan melaporkan SPT Masa.
Terakhir, DJP juga mengenalkan sejumlah pembetulan bugs yang dapat ditemukan dalam versi aplikasi e-Bupot sebelumnya. Aplikasi e-Bupot 21/26 versi 1.4 ini sudah dapat ditemukan oleh WP dalam laman DJP Online.
Aplikasi e-Bupot versi 1.3 sebelumnya membawa perubahan sehubungan dengan ekspor bupot, pembaruan tampilan nilai PPh minus yang dipakai untuk kode objek pajak 21-100-01 dan 21-100-02 untuk bupot tahunan A-1.