top of page

Dorong Penggunaannya, Kendaraan Listrik Akan Bebas PKB, BBNKB, & Diberikan Insentif Pajak

30 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of an electric car charger. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash.

Pemerintah menjelaskan bahwa kendaraan listrik, termasuk mobil dan motor, akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) mulai tahun 2025 nanti.


Ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (“UU”) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“HKPD”) menyebutkan bahwa ketentuan atas kendaraan listrik ini akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2023, dimana ini berarti peraturan akan berlaku 3 (tiga) tahun sejak UU terkait diundangkan.


Pengecualian atas pengenaan PKB dan BBNKB ini sendiri dapat ditemukan masing-masing dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3), dimana kendaraan listrik atau kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan menjadi objek pengenaan.


Selain pembebasan PKB dan BBNKB ini, pemerintah juga menjelaskan adanya rencana pemberian insentif atas pembelian kendaraan listrik. Insentif ini dibagi menjadi 2 (dua) jenis, dimana pembelian motor listrik akan diberikan insentif pembelian sekitar Rp7 juta per unitnya. Sedangkan, pembelian mobil listrik akan diberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak, yakni jumlah besaran pajak yang 11% kemungkinan besar akan dikurangi. Rencana ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.


Saat ini, kendaraan listrik sendiri menikmati ‘keringanan’ yang diberikan atas PKB yang dikenakan, karena besaran PKB yang berlaku atas kendaraan listrik besarnya lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan bermotor lain.

bottom of page