
Photo of two people working together with a laptop. Photo by Docusign on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah portal yang digunakan untuk administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi atau Badan, menjadi Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Perubahan sistem administrasi perpajakan ini sekaligus mengubah langkah yang dilalui WP untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.
Secara umum, WP dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui Coretax, dengan cara membuka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp, dan kemudian memilih menu ‘Akses Coretax’ dan ‘Pendaftaran Baru’ setelah menyetujui ketentuan yang sebelumnya ditampilkan.
Bagi WP Badan, pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan memilih opsi ‘Corporate’ atau ‘Badan’ dan mengisi informasi yang dibutuhkan sesuai dengan yang tampil di layar pendaftaran.
Namun, kerap kali WP mengalami kendala ketika melakukan registrasi NPWP di Coretax, contohnya untuk perusahaan baru yang berbentuk perseroan terbatas (PT). WP yang menghadapi kesulitan dalam bentuk notifikasi error atau tombol permohonan yang tidak bisa diklik dapat mengikuti beberapa cara.
Contact center DJP memberikan beberapa opsi yang dapat ditempuh WP dalam memperbaiki error tersebut, pertama dengan cara clear cache & cookies terlebih dahulu dan menggunakan private window untuk browser Mozilla Firefox atau incognito window untuk browser Google Chrome.
WP kemudian juga diminta untuk mencoba menggunakan koneksi atau browser yang berbeda untuk mengakses laman Coretax, dan WP dapat mengikuti panduan pendaftaran NPWP melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-registrasi.
Jika semua kendala masih dihadapi oleh WP setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka WP dapat mengirimkan tiket masalah melalui helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), menggunakan layanan KringPajak di 1500200, atau menghubungi livechat pajak.go.id.