Photo of a person typing on a laptop. Photo by Christin Hume on Unsplash.
Pemerintah Indonesia dengan resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan digital, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, pada awal tahun 2025 lalu. Berdasarkan paparan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, implementasi Coretax dapat mendatangkan tambahan bagi penerimaan negara.
Digitalisasi sistem perpajakan ini dipercaya dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola data perpajakan Wajib Pajak (WP), sehingga dianggap dapat meningkatkan kepatuhan WP. Selain itu, implementasi Coretax juga menjalankan saran mengenai penambahan penerimaan negara menurut World Bank atau Bank Dunia.
Berdasarkan laporan World Bank menurut Luhut, digitalisasi dan pemberlakuan Coretax dapat mendatangkan penerimaan hingga Rp1.500 triliun atau setara dengan 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka-angka ini juga sudah dikaji ulang oleh Dewan Ekonomi Nasional dan menghasilkan perhitungan yang kurang lebih sama.
Dewan Ekonomi Nasional meminta masyarakat untuk tidak dulu mengkritik implementasi Coretax, melainkan membiarkan programnya berjalan dahulu baru diberikan kritik yang membangun karena saat ini masih banyak masalah yang harus diselesaikan. Tidak hanya itu, Dewan Ekonomi Nasional juga mengapresiasi jalannya Coretax untuk kepatuhan pajak WP.