Photo of a single oil rig. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Pemerintah India memutuskan untuk menghapuskan kebijakan pajak tidak terduga yang dikenakan atas minyak mentah, dimana sebelumnya pajak tersebut bernilai INR1.850 per ton. Sebelumnya, kebijakan ini dikenakan sejak 19 Juli 2022.
Kebijakan pajak tidak terduga yang dikenakan pada produsen minyak mentah ini kemudian diperluas hingga dikenakan pada ekspor bensin, solat, hingga bahan bakat penerbangan atau avtur. Hal ini dikarenakan keinginan oleh produsen swasta yang berniat untuk mengekspor komoditas-komoditas tersebut ke luar negeri dan mendapatkan keuntungan yang tinggi jika dibandingkan dengan penjualan secara domestik.
Pemerintah India sudah beberapa kali melakukan pemangkasan pajak tidak terduga atas minyak mentah. Pertama, nilai pajak sebesar INR2.400 per ton dipangkas menjadi INR2.100 per ton pada tanggal 17 Agustus 2024. Kemudian, nilai pajak tersebut diturunkan lagi menjadi INR1.850 per ton pada tanggal 31 Agustus 2024.
Peninjauan pungutan pajak ini dilakukan oleh pemerintah India setiap 2 (dua) minggu, dan pemotongan besaran pajak dilakukan setiap kali pemerintah India melihat adanya penurunan harga minyak mentah yang cukup signifikan.
Pemerintah India sendiri melakukan peninjauan harga minyak mentah mengacu pada nilai minyak mentah Brent yang saat ini menurun menjadi US$75 per barel.
Sebelumnya, pemerintah India juga pernah menghapuskan pengenaan pajak tidak terduga, atau juga dikenal sebagai windfall tax, pada tanggal 4 April 2023.