Photo of an ATM center. Photo by Piggybank on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari pihak Bank Indonesia (BI), rencana kenaikan tarif pajak dan juga pengenaan pajak baru tidak akan mempengaruhi lonjakan nilai inflasi Indonesia. Inflasi Indonesia pada tahun 2025 direncanakan berada dalam rentang 1,5% hingga 3,5%.
Pihak BI menambahkan bahwa rentang target inflasi yang cukup besar, yakni ±1%, pada tahun 2025 didesain dalam rangka mengakomodasi adanya kebijakan moneter yang terlalu reaktif, sehingga BI dapat memastikan bahwa target inflasi tetap tercapai dengan adanya pemutusan kebijakan moneter dengan melihat keadaan perekonomian Indonesia.
Hal ini dilakukan karena jika ada indikasi pelemahan kondisi perekonomian Indonesia, maka pihak BI dapat menetapkan kebijakan yang dapat membantu kondisi tersebut dan juga tetap menjaga angka inflasi Indonesia berada pada rentang yang telah disebutkan.
Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, pemerintah juga akan mengenalkan tarif cukai baru yang akan dikenakan pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yang sebelumnya direncanakan untuk diimplementasikan pada tahun 2024.