Photo of a shopping mall. Photo by C Chiba on Unsplash.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan berlaku. Mulai tahun 2025, PPN ditetapkan naik menjadi 12%.
Hingga saat ini, Sri Mulyani menjelaskan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Hal ini tentu menjadi perdebatan ramai mengingat dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.
Namun, kenaikan tarif PPN dinilai penting untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber perekonomian terutama mengingat bahwa APBN bisa menjaga perekonomian ditengah ketidakpastian global.
Kenaikan tarif PPN ini juga dilakukan bersamaan dengan sejumlah insentif pajak yang diberlakukan oleh pemerintah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan pendekatan dan sosialisasi mengenai kenaikan tarif PPN agar masyarakat paham alasan penyesuaian tarif tersebut.
Insentif dan fasilitas pajak yang dapat dinikmati masyarakat meliputi pembebasan PPN hingga pengurangan tarif yang berlaku untuk berbagai sektor ekonomi.
PPN naik menjadi 12% merupakan ketentuan yang tertuang dalam UU HPP, dimana kenaikan menjadi 12% paling lambat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Sebelumnya, PPN mengalami kenaikan menjadi 11% pada tahun 2022.