top of page

Ini Kata DJP Tentang Tingginya Potongan Pajak Atas THR Milik WP

28 Maret 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a stack of money with a pen. Photo by rupixen on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan respon terkait keluhan netizen mengenai tingginya pajak yang dikenakan kepada Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh para Wajib Pajak (WP).


Tingginya potongan pajak yang dikenakan kepada THR yang diterima oleh WP mengakibatkan mengecilnya pendapatan yang diterima pada bulan dimana THR dibagikan bersamaan dengan gaji atau remunerasi milik WP. Potongan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya diakibatkan oleh berlakunya perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).


Berdasarkan paparan dari DJP, jumlah PPh 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar, karena penghasilan yang diterima pada bulan itu lebih besar dan dihitung secara bersamaan. Sehingga komponen penerimaan milik WP pada bulan itu terdiri dari gaji dan THR.


Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan kembali menghitung jumlah pajak terutang dalam setahun dengan menggunakan tarif umum PPh seperti yang tertuang pada Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh. Kemudian, hasil perhitungan tersebut akan dikurangi oleh pajak yang sudah dibayarkan dari bulan Januari hingga bulan November.


Ini berarti perhitungan PPh 21 yang menggunakan TER tidak akan menambah jumlah beban pajak yang akan dibayarkan oleh WP, karena implementasi TER sendiri dilakukan untuk mempermudah perhitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja dan WP.

bottom of page