Photo of two buildings next to each other. Photo by Patrick Tomasso on Unsplash.
Pemerintah telah dengan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak untuk perusahaan-perusahaan dalam bentuk tax holiday. Insentif yang diperpanjang ini akan berlaku hingga akhir tahun 2025, namun tidak semua perusahaan bisa memanfaatkannya.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, pemberlakuan Global Minimum Tax (GMT) di tahun depan juga menjadi salah satu faktor diberlakukannya kriteria penerima insentif tax holiday. Namun, secara umum Wajib Pajak (WP) Badan tetap bisa menggunakan insentif tersebut.
Ketentuan umum yang harus dipenuhi jika sebuah perusahaan ingin menggunakan insentif pajak tax holiday diantaranya adalah tergabung dalam industri pionir, menanamkan modal bau yang belum pernah diterbitkan, dan juga memiliki status badan hukum Indonesia.
Adapun kriteria tambahan yang harus dipenuhi mengikuti PMK 69/2024 adalah WP yang ditetapkan sebagai penerima insentif tax holiday adalah WP nantinya akan dikenakan GMT sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Mengutip Pasal 15A PMK 69/2024,
“Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
Pemerintah mengatakan bahwa untuk perusahaan asing, maka berpotensi untuk dikenakan GMT dari negara asal sehingga akan mempengaruhi pemberian insentif tax holiday. Namun, untuk perusahaan lokal atau domestik, pemberian insentif tax holiday akan mengikuti ketentuan sebelumnya.