top of page

Insentif Pajak Tax Holiday Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2025

4 November 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a company building. Photo by Max Harlynking on Unsplash.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, insentif pajak dalam bentuk tax holiday direncanakan diperpanjang untuk tahun 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025.


Perpanjangan ini dilakukan salah satunya karena melihat potensi dan peran penting yang dapat diberikan oleh tax holiday dalam rangka menarik angka investasi masuk ke Indonesia. Proporsi peran tax holiday terhadap masuknya investasi ke Indonesia sendiri sebesar 25%, menurut keterangan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani.


Selain itu, pemberlakuan tax holiday juga menyangkut ketentuan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% yang direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2025. Ketentuan GMT sendiri dirumuskan oleh Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD) dan mulai diadopsi oleh berbagai macam negara.


Meskipun GMT akan diberlakukan, pemerintah juga akan menyediakan sejumlah insentif pajak lain yang diharapkan dapat menjadi kompensasi tax holiday pasca pengenaan GMT sepenuhnya di Indonesia.


GMT sendiri hanya akan berlaku untuk perusahaan asing, sehingga perusahaan domestik dapat mengajukan penggunaan insentif tax holiday untuk tahun 2025.


Pemberian insentif tax holiday sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024.

bottom of page