top of page

Instansi Pemerintah Kini Wajib Buat Bupot Setiap Bulan Mulai Dari Juni 2024

24 Mei 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a U.S tax form. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-5/PJ/2024, ada sejumlah hal baru yang harus diketahui instansi pemerintah mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan, isi, hingga tata cara penyampaian untuk Surat Pemberitahuan (SPT) milik instansi pemerintah.


Melalui penerbitan peraturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat bukti potong (bupot) baru yang harus disampaikan oleh instansi pemerintah setiap bulannya, yakni bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bulanan yang menggunakan Formulir 1721-A3.


Pembuatan bupot ini dilakukan terhadap pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunannya yang menerima penghasilan secara berkala atas pekerjaan yang dilakukan.


Pemotong atau pemungut pajak, yang merupakan instansi pemerintah, diwajibkan untuk memberikan bupot Formulir 1721-A3 kepada penerima penghasilan paling lambat dalam 1 (satu) bulan setelah masa pajak berakhir. Namun, atas pemotongan pajak yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga sampai berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tidak dibuatkan bupot terkait tetap dapat diperhitungkan dalam perhitungan PPh 21 untuk masa pajak terakhir.


Kemudian dalam rangka mendukung kewajiban ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyesuaikan fitur-fitur e-bupot milik instansi pemerintah yang nantinya akan membantu instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban mereka. Saat ini, e-bupot milik instansi pemerintah sedang berada dalam masa uji coba.


Kewajiban pembuatan bupot berdasarkan PER-5/PJ/2024 akan berlaku sepenuhnya mulai masa pajak bulan Juni 2024.

bottom of page