
Photo of cars on traffic. Photo by Aleksandar Kyng on Unsplash.
Jawa Barat mengeluarkan kebijakan yang akan meringankan beban pajak Wajib Pajak (WP) Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebutkan bahwa semua tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum dibayarkan hingga tahun 2024 akan dihapuskan.
Ketentuan penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan bermotor roda empat, dimana penghapusan berlaku untuk tunggakan pajak yang belum terbayar mulai dari tahun 2024 ke belakang tanpa batasan tahun.
Ketentuan penghapusan tunggakan PKB ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dimana para pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun berjalan untuk memperpanjang masa berlaku kendaraan mereka. Adapun setelah melewati masa ini, kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan maka tidak bisa melintas di jalanan Jawa Barat.
Menurut Gubernur Jawa Barat tersebut, penerimaan yang dihasilkan dari pajak kendaraan memiliki pengaruh penting terhadap pembangunan infrastruktur Jawa Barat, termasuk perbaikan dan pemeliharaan jalan raya.