top of page

Jawa Tengah Ikut Meramaikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

25 Maret 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of traffic from above. Photo by Veit Hammer on Unsplash.

Pemerintah Jawa Tengah turut meramaikan gelaran program pemutihan pajak kendaraan, namun baru akan berlaku mulai bulan April 2025. Kemudahan pajak ini ditawarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, setelah mengetahui angka tunggakan pajak kendaraan yang mencapai angka Rp2,8 triliun.


Oleh karena itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memutuskan untuk menghapus seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan dan juga denda pajak kendaraan, sehingga pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan di tahun berjalan.


Penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, yang pada kesempatan ini mengacu kepada tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan. Pemprov Jawa Tengah memutuskan untuk memberikan keringanan ini setelah berunding dengan berbagai pihak.


Program pemutihan pajak ini hanya berjalan mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, sehingga para pemilik kendaraan dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaraan di tahun berjalan 2025 sebelum masa pemutihan pajak berakhir.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page