Photo of the floating mosque in Palu. Photo by Tubagus Sukma on Unsplash.
Sejalan dengan penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), semua daerah di Indonesia menyesuaikan tarif pajak dan juga jenis pajak daerah yang berlaku di daerah tersebut. Contohnya, Kota Palu melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.
Di Kota Palu, terdapat 9 (sembilan) jenis pajak daerah yang berlaku dan disesuaikan dengan UU HKPD yang berlaku. Pertama, ada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang secara umum ditetapkan sebesar 10%, namun untuk jenis hiburan tertentu seperti karaoke atau diskotek, besar PBJT yang dikenakan yakni sebesar 40%.
PBJT lain seperti pengenaan pajak atas tenaga listrik juga memiliki tarif yang dibedakan. Contohnya, untuk tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam akan dikenakan tarif sebesar 3%. Sedangkan untuk tarif PBJT tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan bertarif sebesar 1,5%.
Selanjutnya, Kota Palu juga memberlakukan pajak reklame dan pajak sarang burung walet yang masing-masing dikenakan tarif sebesar 20% dan 10%. Sama seperti pajak reklame, tarif Pajak Air Tanah (PAT) juga sebesar 20%, dan juga untuk jenis pajak atas Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) yang akan dikenakan tarif pajak sebesar 20%.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu juga memberlakukan pungutan atas bumi dan bangunan. Pertama, untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan memiliki tarif yang berbeda tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan rentang mulai dari 0,1% untuk objek berupa lahan untuk ternak dan produksi pangan, hingga 0,2% untuk NJOP tanah dan bangunan lebih dari sama dengan Rp2 miliar.
Terakhir, opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan tarif opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang, dan opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif sebesar 66% dari BBNKB terutang. Namun, untuk opsen PKB, BBNKB, dan juga MBLB baru akan berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.