top of page

Kabupaten Brebes Jalankan Pemutihan Pajak untuk PBB-P2

7 April 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a rice field. Photo by Regi Apriandi on Unsplash.

Daerah baru turut meramaikan gelaran program pemutihan pajak. Namun, bukan untuk jenis pajak kendaraan, Pemerintah Kabupaten Brebes justru mengadakan pemutihan pajak untuk jenis Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Warga yang menggunakan kesempatan pemutihan ini nantinya dapat menikmati keringanan pajak dalam bentuk pembebasan denda PBB-P2, dengan keringanan yang mulai diberikan per tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2025 ini. Pembebasan denda ini berlaku untuk tahun pajak 2014 hingga tahun pajak 2024.


Wajib Pajak (WP) pemilik tanah dan bangunan hanya perlu membayarkan pokok tunggakan PBB-P2 mereka dengan adanya program pemutihan pajak ini, dan insentif akan langsung diberikan saat melakukan pembayaran pokok PBB-P2. WP tidak perlu mengajukan permohonan apapun.


Berbagai metode bisa digunakan oleh warga yang ingin membayarkan PBB-P2 mereka. Contohnya, mereka bisa mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membayarkan PBB-P2 mereka, ataupun dapat menggunakan metode online atau daring seperti melalui e-commerce, e-wallet, bank, dan juga minimarket yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten.


Pemerintah Kabupaten Brebes menghimbau masyarakatnya untuk mengikuti program pemutihan pajak ini agar segera terbebas dari beban pembayaran pajak yang menumpuk. Selain itu, penerimaan yang diterima dari pembayaran PBB-P2 ini juga akan berkontribusi untuk pembangunan Kabupaten Brebes.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page