
Photo of an empty office. Photo by Adolfo Félix on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan informasi bahwa kantor pajak akan libur selama periode mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Tanggal libur kantor pajak ini bersamaan dengan periode cuti bersama dalam rangka merayakan hari raya Nyepi dan Idul Fitri.
Meskipun kantor pajak libur pada waktu tersebut, Wajib Pajak (WP) yang ingin melaporkan pajak mereka tetap dapat melakukannya melalui layanan pajak online, termasuk untuk melaksanakan administrasi perpajakan lainnya.
Contohnya, WP dapat menggunakan sistem baru Coretax untuk mengakses layanan perpajakan terkini dan mulai melaporkan pajak mereka untuk tahun pajak 2025. Sedangkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024, WP dapat mengakses e-Filing melalui DJP Online.
Selain itu, WP juga dapat mengakses sejumlah layanan lainnya seperti M-Pajak, kalkulator pajak, atau fitur lainnya di laman DJP Online. Kantor pajak sendiri akan kembali beroperasi mulai tanggal 8 April 2025 setelah periode cuti bersama selesai.