top of page

Kenaikan BI Rate Buat Menkeu Waspadai Sejumlah Hal Termasuk Penerimaan Pajak

6 Mei 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of various currencies in cash and coins. Photo by Piggy Bank on Unsplash.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mewaspadai adanya dampak terhadap penerimaan pajak karena adanya kenaikan BI Rate yang merupakan standar bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Kenaikan ini terutama dicurigai akan berdampak kepada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dari dampak kenaikan BI Rate setelah kuartal I-2024, dimana pada bulan April 2024 pihak BI memutuskan untuk menaikan suku bunga acuan menjadi 6,25% karena adanya beragam dinamika global.


Tidak hanya itu, keputusan BI untuk menaikan suku bunga acuan juga akan berdampak kepada beban pembiayaan atau cost of fund, sehingga pihak Kemenkeu juga akan terus mengelola hal tersebut dengan penuh kehati-hatian secara prudent.


PPN sendiri menunjukan pertumbuhan penerimaan yang baik pada kuartal pertama tahun 2024, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,8%, dimana hal ini menunjukan bahwa perekonomian Indonesia masih memiliki pertahanan yang cukup kuat diantara banyaknya dinamika dan ketidakpastian secara global.


Sri Mulyani berharap bahwa stabilitas ekonomi Indonesia masih bisa dipertahanakan diantara banyaknya ketidakpastian dan dinamika global. Oleh karena itu, pihak Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan BI agar stabilitas ekonomi terjaga tanpa harus berdampak kepada pertumbuhan ekonomi dan kredibilitas instrumen fiskal atau moneter.

bottom of page