Photo of people searching through supermarket shelves. Photo by Melanie Lim on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025 akan mempengaruhi kenaikan harga barang dan jasa terdampak dengan perbedaan yang tidak terlalu signifikan.
Hal ini dijelaskan melalui ilustrasi yang diberikan oleh DJP, dimana dengan sebuah barang bernilai Rp5 juta, maka besar PPN yang harus dibayarkan dengan tarif sebesar 11% yakni sebesar Rp550.000. Sedangkan dengan tarif PPN sebesar 12%, besar PPN yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp600.000.
Ini berarti terdapat perbedaan antara total harga dengan PPN 11% dan PPN 12%, yang masing-masing dijumlahkan sebesar Rp5,55 juta dan Rp5,6 juta. Dengan selisih perbedaan diantara kedua harga tersebut, DJP menyebutkan bahwa kenaikan harga konsumen hanya sebesar 0,9%.
DJP juga menambahkan bahwa mengingat tahun-tahun saat PPN ditingkatkan menjadi 11%, tidak ada penurunan daya beli masyarakat secara signifikan.
Selain itu, dampak kenaikan PPN menjadi 12% dikatakan akan berdampak pada inflasi sebesar 0,2%, sehingga level inflasi dikatakan akan tetap terjadi sesuai dengan proyeksi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sekitar 1,5% hingga 3,5%.