Photo of a person typing on their laptop. Photo by Burst on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk membuka kembali layanan e-Faktur per tanggal 16 Januari 2025 sebagai bentuk akomodasi kesulitan akses dan penerbitan faktur pajak menggunakan sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, penggunaan e-Faktur dibatasi dan hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tiap bulannya minimal menerbitkan 10.000 (10 ribu) faktur pajak. PKP nantinya dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host, dan tetap dapat menerbitkan e-Faktur menggunakan Coretax.
PKP yang dapat dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur yakni termasuk dalam daftar berisikan 790 PKP sesuai dengan ketentuan KEP 24/2025. Aplikasi e-Faktur sendiri diperlakukan sebagai layanan tambahan bagi PKP, terutama yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax.
Sebelumnya, DJP telah memperbaiki sejumlah isu dan masalah yang dihadapi oleh Wajib Pajak (WP) dalam mengakses sistem Coretax. Perbaikan yang telah dilakukan diantaranya termasuk penggunaan format .XML untuk pembuatan dan penerbitan faktur pajak, serta perbaikan layanan pembayaran yang diantaranya meliputi layanan pemindahbukuan atau pembuatan kode billing.