top of page

Ketahui Alasan Dibalik Kegiatan Pemeriksaan Pajak oleh DJP

4 Oktober 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an office setting. Photo by LYCS Architecture on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan pajak untuk mengetahui apakah Wajib Pajak (WP) telah melakukan dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Secara umum, ada 2 (dua) alasan mengapa WP dipilih untuk diperiksa pajaknya.


Pertama, pemeriksaan pajak dapat dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan WP, dimana kemudian dibagi lagi jenisnya menjadi pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin dilakukan oleh pihak DJP untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pajak, sedangkan pemeriksaan khusus dilakukan ketika ada indikasi ketidakpatuhan dari WP.


Kemudian, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan dengan tujuan lain. Untuk jenis ini, pemeriksaan dilakukan untuk serangkaian kegiatan lain, misalnya seperti dalam rangka penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), begitu pula ketika akan melakukan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP berdasarkan permohonan WP.


Pemeriksaan pajak dimulai sejak WP menerima surat panggilan pemeriksaan pajak atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.


Ingin tahu lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan pajak dan bagaimana cara WP dapat menyikapinya? Mari ikuti webinar gratis dari MIB dengan judul “Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak” yang akan dilaksanakan tanggal 9 Oktober 2024.


Daftarkan diri Anda melalui tautan https://bit.ly/MIB_TipsTaxAudit untuk mengetahui tidak hanya tahapan dan tujuan pemeriksaan, tetapi juga tips dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini!

bottom of page