top of page

Keuntungan dari Utang UMKM Dikecualikan Dari Pajak dan Dihapus Pemerintah

25 November 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a storefront. Photo by Krisztina Papp on Unsplash.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, keuntungan yang diperoleh oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari pembebasan utang dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini berlaku jika memenuhi ketentuan tertentu.


Ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 130 Tahun 2000, dimana keuntungan yang diperoleh dari utang akan dikecualikan jika besar keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp350 juta. Penghasilan akan dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi syarat tersebut.


Penghapusan piutang UMKM juga dilakukan dalam PP 47/2024, dimana pemerintah akan menghapus buku bersama dengan tagih piutang macet bank atau lembaga keuangan non-bank (LKNB) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada UMKM dan piutang negara macet kepada UMKM.


Program ini ditargetkan untuk menyasar diantaranya debitur nasabah penerima kredit modal kerja permanen (KMKP) dan kredit investasi kecil (KIK). Sedangkan menurut PP 130/2000, keuntungan yang diperoleh karena adanya pembebasan utang dalam bentuk utang debitur kecil dari bank atau lembaga pembiayaan dikecualikan dari menjadi objek PPh.


Jika kredit-kredit yang diberikan oleh lebih dari 1 bank kepada 1 debitur tidak memiliki jumlah lebih dari Rp350 juta, maka kredit tersebut dapat dihitung sebagai utang debitur kecil dari tiap-tiap bank selama memenuhi kriteria utang debitur kecil.

bottom of page