top of page

Koreksi Nama Anda di NPWP Harus Melalui Luring

12 Juli 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification Number)

Direktorat Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”) menegaskan bahwa jika Wajib Pajak (“WP”) ingin mengubah ‘Nama’ mereka dalam identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), maka WP harus secara langsung mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”).


WP harus mengajukan permohonan penggantian nama pada NPWP mereka secara langsung dengan cara mendatangi KPP. Jika tidak bisa hadir, maka WP bisa juga mengirimkan permohonan mereka melalui kurir atau ekspedisi menuju KPP. Formulir permohonan dapat ditemukan oleh WP pada halaman website DJP di pajak.go.id, tidak lupa WP juga harus melampirkan dokumen-dokumen penunjang yang kebutuhannya dapat dikonfirmasi melalui pajak.go.id/id/unit-kerja.


Selain nama, WP dapat merevisi identitas lain dari NPWP seperti alamat atau status pernikahan, dan dapat dilakukan secara daring atau melalui Kring Pajak di 1-500-200.

bottom of page