Photo of a building. Photo by JESHOOTS.COM on Unsplash.
Hingga tanggal 30 April 2023, sekitar 900.000 Wajib Pajak (“WP”) Badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka. Hal ini berarti kurang dari 1 juta WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan mereka.
Meskipun begitu, realisasi pelaporan SPT Badan ini tumbuh sebesar 4,13% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 939.948 WP Badan yang melaporkan SPT jumlahnya setara dengan 48,77% WP Badan yang wajib melakukan pelaporan SPT.
Secara keseluruhan, penyampaian SPT untuk WP Badan didominasi oleh penyampaian secara elektronik, yakni melalui e-form, e–filing, dan e-SPT, dimana sebanyak 817.681 SPT telah dilaporkan menggunakan e-form. Kemudian, senayak 43.174 SPT terlapor melalui e-filing, dan 823 SPT terlapor melalui e-SPT. Selain melalui sarana elektronik, beberapa WP juga masih memilih untuk menyampaikan secara manual, dengan sebanyak 78.270 SPT disampaikan melalui kantor pajak.
Selain itu, ada pula sebanyak 11.718 WP yang melakukan perpanjangan periode pelaporan SPT, sehingga WP terkait masih memiliki waktu sekitar 2 (dua) bulan untuk melakukan pemenuhan kewajiban lapor SPT mereka.