Photo of two people using a laptop. Photo by GRIN on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan konfirmasi bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 akan dilakukan menggunakan sistem lama, yakni e-Filing, dan tidak menggunakan sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.
Keputusan penggunaan sistem pajak lama ini diambil oleh DJP untuk memastikan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan akan lancar tanpa adanya gangguan teknis, terutama mengingat kini penggunaan Coretax masih berada dalam masa transisi. Penggunaan Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan direncanakan akan berlaku untuk pelaporan Tahun Pajak 2025.
Nantinya, EFIN tidak lagi digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 mulai tahun 2026.
Penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan juga belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya data transaksi pajak tahun 2024 yang tercatat dan juga masih di awalnya tahap penggunaan sistem baru tersebut. Edukasi lebih lanjut mengenai penggunaan Coretax juga masih dibutuhkan agar Wajib Pajak (WP) tidak kesulitan dalam menggunakan Coretax untuk pelaporan pajak mereka.
WP Orang Pribadi akan menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan mereka, sedangkan untuk WP Badan dapat menggunakan e-Form di laman DJP Online, masing-masing dengan batas akhir tanggal 31 Maret 2025 dan 30 April 2025.