
Photo of a person typing on a laptop. Photo by UX Indonesia on Unsplash.
Menyambut periode libur hari raya Idul Fitri dan hari raya Nyepi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajak tahunan mereka sedikit lama. Pasalnya, DJP mengumumkan akan menghapus denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Secara umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Namun, untuk tahun 2025 ini, DJP mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi masih dapat dilakukan hingga tanggal 11 April 2025 tanpa adanya denda keterlambatan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, dimana penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Selain itu, batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 juga turut diundur bersamaan dengan ini.
Relaksasi penghapusan sanksi administratif ini diberikan dalam rangka mengakomodasi tenggat waktu lapor SPT yang jatuh bersamaan dengan hari raya Idul Fitri di tanggal 31 Maret 2025. Tidak hanya itu, cuti bersama yang berjalan dari tanggal 28 Maret 2025 untuk hari raya Nyepi dan hingga tanggal 7 April untuk Lebaran juga mengurangi jumlah hari kerja.
Pemerintah juga ingin menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi WP menjelang periode libur ini. Penghapusan sanksi keterlambatan lapor SPT hanya berlaku untuk tahun pajak 2024, dan setelah melewati periode relaksasi, maka keterlambatan lapor SPT akan kembali dikenakan sanksi.