top of page

Lebih Dari 7 Juta WP Belum Lapor SPT Hingga Akhir Maret 2025

2 April 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a laptop and several items on a desk. Photo by Andrew Neel on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih ada sebanyak lebih dari 7 juta Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan pajak mereka di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jumlah total WP yang terdaftar dan diekspektasikan akan melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan mereka yakni sebanyak 19.775.679.


Sesuai data yang dimiliki oleh DJP, sebanyak 12,14 juta SPT Tahunan telah terlapor hingga tanggal 30 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Jika dibandingkan dengan SPT yang terlapor di tahun 2024 pada periode waktu yang sama, jumlahnya tumbuh sebanyak 1,35%. Mayoritas SPT terlapor sendiri merupakan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi.


Secara keseluruhan, sebanyak 7,63 juta WP belum melaporkan SPT PPh Tahunan mereka untuk tahun pajak 2024. Selain itu, sebanyak 11,81 juta WP Orang Pribadi sudah melaporkan SPT Tahunan mereka dan 335 ribu WP Badan juga sudah melakukan hal yang sama.


DJP menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT PPh Tahunan. DJP sendiri memberikan keringanan bagi WP yang akan melaporkan SPT PPh Tahunan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi diundur hingga tanggal 11 April 2025, dimana WP Orang Pribadi tidak perlu membayar denda keterlambatan jika baru melaporkan SPT Tahunan tanggal 11 April 2025.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page