top of page

MTI Sebut Penerimaan Pajak Kendaraan Dapat Dialokasikan untuk Transportasi Umum

28 Desember 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the inside of a bus. Photo by Erin Song on Unsplash.

Masyarakat Transportasi Indonesia (“MTI”) menganjurkan bagi pemerintah daerah agar mengalokasikan dana hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (“PKB”) untuk transportasi umum. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum MTI, Tory Damantoro.


Peraturan alokasi dana penerimaan pajak kendaraan hingga sebesar 10% untuk pembangunan transportasi umum juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 35 Tahun 2023. Beberapa daerah juga telah memulai mengembangkan kebijakan daerah dalam rangka alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) untuk sektor angkutan umum.


PP Nomor 35 Tahun 2023 sendiri dianggap dapat membuka kesempatan pemerintah daerah untuk mengembangkan dan memperkuat komitmen untuk pembangunan layanan transportasi umum di perkotaan dan daerah. Contohnya, MTI sendiri telah bekerja sama dengan pemerintah Pekanbaru untuk mengembangkan peraturan daerah (“Perda”) yang mengatur alokasi APBD sebesar 5% untuk pengembangan transportasi umum.


Transportasi umum perkotaan sendiri dianggap sebagai layanan yang penting untuk dikembangkan di daerah karena dapat mengatasi kebutuhan transportasi bagi masyarakat yang terkonsentrasi di kota sebagai dampak dari urbanisasi.

bottom of page