top of page
Photo by Kanchanara on Unsplash
Pajak kripto akan mulai berjalan mulai tanggal 1 Mei 2022. Pengenaan pajak kripto ini akan dikenakan terhadap cryptocurrency, yang dihitung sebagai aset kripto dalam hal pajak. Pajak yang dikenakan terhadap aset kripto ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final yang memiliki tarif gabungan sebesar 0,21%.
Tarif pajak yang berlaku ini memiliki perincian berupa PPh 22 sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%. Fee transaksi ini akan dikenakan kepada investor kripto dalam setiap transaksi yang melibatkan aset kripto. Pajak ini nantinya akan ditarik exchanger atau lembaga yang menyediakan jual-beli aset kripto, dimana tiap lembaga dapat menentukan biaya transaksi kripto yang berbeda-beda pula. Contohnya Indodax yang kini menaruh tarif Taker sebesar 0,51% dari yang awalnya 0,3%.
Cryptocurrency ini sendiri diklasifikasikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud yang berupa aset kripto, sementara yang Jasa atas penyediaan sarana elektronik yang digunakan, jasa verifikasi aset kripto dan jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) merupakan bagian dari Jasa Kena Pajak (JKP) PPN.
Besar tarif PPN dibagi menjadi 3 jenis transaksi. Tarif pertama sebesar 1% dari tarif PPN yang berlaku untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto dan sebesar 2% dari tarif PPN yang berlaku untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Kedua tarif ini kemudian dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto. Selain itu, tarif sebesar 10% dari tarif PPN juga dikenakan untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) yang dilakukan oleh penambang aset kripto.
Pengenaan PPh dalam transaksi aset kripto akan dikenakan untuk penghasilan yang diterima oleh 3 subjek, yakni penjual aset kripto, penambang aset kripto, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Ketiga subjek ini akan dikenakan PPh 22 yang bersifat final dengan tarif yang berbeda-beda. Contohnya, penjual aset kripto akan dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dan tidak termasuk PPN dan PPnBM, sedangkan mereka juga bisa dikenai tarif PPh sebesar 0,2% jika penyelenggara perdagangan (melalui sistem elektronik) bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Tarif PPh 22 sebesar 0,2% juga dikenakan terhadap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang tidak mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang dan tarif sebesar 0,1% bagi penyelenggara yang memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang. Sedangkan, penambang aset kripto dikenakan tarif PPh 0,1% dari jumlah transaksi aset kripto yang dilakukan. Subjek-subjek lain, seperti penyedia sarana elektronik dikenakan tarif PPh umum.
Pengecualian pengenaan PPh diberikan kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet), mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto, dan yang tidak menjadi fasilitator transaksi aset kripto. Selain itu, atas pengenaan PPh atas penjualan aset kripto oleh Wajib Pajak Luar Negeri disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty). Pengenaan PPh-nya juga dibebaskan apabila hak atas penghasilannya tidak berada di Indonesia dan juga penjual mampu menyerahkan surat domisili Wajib Pajak Luar Negeri kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri.
bottom of page