Photo of a phone with bitcoin logo. Photo by Vadim Artyukhin on Unsplash.
edia lokal Korea Selatan mengatakan bahwa Partai Demokratik Korea Selatan menantang rencana Partai Kekuatan Rakyat, yang merupakan partai yang berkuasa di Korea Selatan, untuk menunda pengenaan pajak kripto pada tahun 2028.
Partai Demokratik tidak hanya merencanakan pengenaan pajak kripto yang lebih awal, yakni pada tahun 2025, tetapi juga bersedia untuk meningkatkan ambang batas keuntungan modal dari kripto yang akan dikenakan pajak. Berdasarkan rencana awal, besaran pajak yang dikenakan yakni sebesar 20% atas keuntungan KRW2,5 juta.
Rencana ini kemudian diubah agar pajak hanya dikenakan pada keuntungan dengan nilai melebihi KRW50 juta, sehingga menjadi lebih serupa dengan kebijakan Korea Selatan atas saham. Namun, peningkatan ambang batas juga dianggap oleh Partai Demokratik sebagai langkah penghapusan pajak kripto lantaran dampak pajak yang cukup kecil.
Sebelumnya, Korea Selatan berencana untuk mengenakan pajak keuntungan modal atau capital gains tax kepada kripto pada tahun 2021. Namun, rencana ini ditunda lantaran penolakan keras dari para pemangku kepentingan dan pemimpin industri kripto, menjadi tahun 2023. Penundaan ini ditunda lagi sehingga direncanakan untuk diberlakukan per 1 Januari 2025.