Photo of a plane interior with passengers. Photo by Suhyeon Choi on Unsplash.
Pemerintah berencana untuk menurunkan “pajak” bandara dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2024 nanti. Pajak bandara yang dimaksud adalah pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan jasa bandara.
Pengenaan diskon pajak ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024, yang telah dirilis pada tanggal 22 November lalu. Selama periode Natal dan Tahun Baru, diskon sebesar 50% salah satunya akan diberikan kepada pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U) atau juga dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC).
Selain pelayanan tersebut, diskon juga akan diberikan atas pelayanan lain seperti elayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, serta Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara. Diskon ini akan berlaku bagi bandara yang berada di bawah pengawasan dan operasi Kementerian Perhubungan.
Besar diskon yang diberikan atas tiket pesawat yakni sebesar 10% atas tiket-tiket yang belum terjual. Sedangkan untuk tiket penerbangan yang telah terjual maka penumpang pesawat akan mendapatkan insentif sesuai dengan kebijakan dari masing-masing maskapai penerbangan jika masih memadai.
Sedangkan periode Natal dan Tahun Baru yang dimaksud yakni dimulai sejak tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk penerbangan, dan untuk pemesanan tiket pesawat mulai tanggal 25 Desember 2024.