top of page

Pemerintah Kaji Penurunan Ambang Batas Bebas PPh Final untuk UMKM

19 Desember 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a market stall. Photo by Stéphan Valentin on Unsplash.

Pemerintah berencana untuk menurunkan ambang batas omzet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Rencananya, ambang batas bebas PPh Final akan diturunkan menjadi Rp3,6 miliar per tahun.


Kajian untuk menurungkan ambang batas omzet tahunan UMKM bebas PPh Final didasari oleh rekomendasi dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), sehubungan dengan penyesuaian threshold dengan negara lainnya yang memiliki kebijakan perpajakan terbaik. Informasi ini dibagikan oleh Susiwijono Moegiarso, yang merupakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


Namun, pembahasan ini tidak akan termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi yang tengah ramai dibicarakan dan akan diimplementasikan pada tahun 2025. Pembahasan penurunan ambang batas ini masih dilakukan secara internal, dan jika diberlakukan akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP).


Berdasarkan rekomendasi dari OECD, diketahui bahwa ambang batas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dinilai terlalu tinggi, bahkan termasuk yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara OECD lainnya.


Bahkan jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina, ambang batas juga dinilai terlalu tinggi karena kedua negara tersebut memberlakukan bebas PPN dengan ambang batas setara US$50.000.

bottom of page