top of page

Pemerintah Pekanbaru Hapuskan Denda Pajak Daerah Melalui Program Pajak

6 Juni 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of Pekanbaru City. Photo by Mardanafin on Unsplash.

Perayaan Hari Ulang Tahun daerah Pekanbaru tahun ini diramaikan dengan pemberian fasilitas seputar perpajakan. Pemerintah Pekanbaru meluncurkan sejumlah fasilitas perpajakan juga dalam rangka meringankan beban perpajakan masyarakat dan mendorong minat masyarakat daerah tersebut agar membayarkan pajak mereka.


Pemberian berbagai fasilitas perpajakan ini sendiri hanya akan berlangsung mulai dari tanggal 1 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023. 


Salah satu program yang diluncurkan dalam rangka perayaan ulang tahun ini adalah penghapusan denda pajak daerah yang berlaku untuk berbagai jenis pajak. Diantaranya adalah penghapusan denda untuk jenis pajak daerah seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, dan juga pajak air tanah. Selain itu, penghapusan denda ini juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”).


Selain itu, pemerintah Pekanbaru juga menyediakan fasilitas seperti posko pembayaran pajak, yang juga dapat memberikan sosialisasi dan konsultasi seputar perpajakan. Kemudahan ini diberikan dengan harapan bahwa masyarakat Pekanbaru menjadi lebih ‘melek’ perpajakan dan segera membayar pajak mereka.

bottom of page