top of page

Pemerintah Rilis PMK 131 Tahun 2024 Mengatur Pengenaan PPN 12 Persen

2 Januari 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo courtesy of the Ministry of Finance Republic Indonesia.

Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12% mulai tahun 2025 ini. Melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah memutuskan ketentuan pengenaan PPN 12% per 1 Januari 2025.


Berdasarkan Pasal 2 PMK 131/2024, PPN 12% akan dikenakan atas barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang bukan merupakan kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewahn (PPnBM) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor barang tersebut.


Berikutnya melalui Pasal 3 PMK 131/2024, PPN 12% juga akan dikenakan atas barang dan jasa yang bukan tergolong sebagai barang mewah dengan DPP dalam nilai lain. Nilai lain yang dimaksud yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.


Mengikuti ketentuan ini, barang yang tidak terhitung sebagai barang mewah maka efektif dikenakan pajak yang setara dengan tarif PPN 11% mengingat nilai lain sebesar 11/12 yang dijadikan sebagai DPP.


PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, pada tanggal 31 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

bottom of page