Photo of a person playing an X-Box. Photo by Glenn-Carstern-Peters on Unsplash.
Pemerintah saat ini tengah mempelajari ‘penghapusan’ kegiatan ekonomi yang tidak terdeteksi pemerintah dalam rangka mendukung terkumpulnya penerimaan pajak. Kegiatan underground economy dan shadow economy merupakan kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau tidak mendapatkan izin dari pemerintah.
Pemerintah mengharapkan tidak ada lagi kegiatan underground economy atau shadow economy sehingga mengurangi adanya kegiatan pengemplangan pajak sehingga dapat menambahkan penerimaan pajak.
Upaya yang akan dilakukan pemerintah sendiri terkait dengan shadow economy kini tengah dirumuskan dan masih rahasia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, strategi mengumpulkan penerimaan dari shadow economy masih dirancang dan belum bisa diungkapkan secara detail. Namun, salah satunya adalah dengan skema Pajak Penghasilan (PPh) terhadap kegiatan tersebut.
Beberapa kegiatan yang termasuk sebagai kegiatan underground economy contohnya adalah kegiatan gaming online yang menghasilkan penerimaan, ataupun kegiatan judi online sehubungan dengan pertandingan sepak bola di luar negeri.