Photo of a person writing on a document. Photo by Scott Graham on Unsplash.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, jumlah penerimaan pajak yang telah terkumpul di daerah tersebut berhasil mencapai hattrick lagi, dimana hattrick berhasil dicapai sejak tahun 2022.
Jumlah penerimaan pajak yang dimaksud yakni sebesar Rp14,61 triliun, yang merupakan 100,14% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sebesar Rp14,59 triliun pada tahun 2024. Tidak hanya itu, hasil capaian juga menunjukan pertumbuhan sebesar 6,21% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 2023.
Kolaborasi dan juga kontribusi dari berbagai pihak disebut sebagai alasan berhasil tercapainya target penerimaan pajak tahun 2024 tersebut. Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak Kanwil Jawa Tengah II, dengan kontribusi sebesar 52,28% dari total penerimaan pajak.
Sedangkan jika dilihat dari sektor usaha yang menjadi kontributor terbesar, industri pengolahan dan perdagangan menjadi sektor usaha dengan kontribusi terbesar, masing-masing sebesar 34,14% dan 22,06% dari total penerimaan pajak yang terkumpul.