Photo of gold bars. Photo by Jingming Pan on Unsplash.
Penerimaan pajak yang diterima oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami perlambatan pertumbuhan pada bulan Mei 2024. Hingga akhir Mei 2024 sendiri, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul telah mencapai Rp760,38 triliun.
Angka ini dikatakan telah memenuhi sebesar 38,23% dari total target yang telah ditentukan sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Jika dibandingkan secara tahunan, penerimaan pajak ini mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 7,1%.
Secara lebih rinci, penerimaan dari berbagai jenis pajak yang menyumbang penerimaan keseluruhan juga mengalami kontraksi pertumbuhan secara tahunan. Misalnya, bagi Pajak Penghasilan (PPh) Non minyak dan gas (migas), jumlah penerimaan yang terkumpul mencapai Rp443,72 triliun yang merupakan 41,73% dari target. Namun, pertumbuhannya menurun 5,41% secara bruto.
Kemudian, dari penerimaan pajak berjenis PPh migas jumlah yang terkumpul mencapai Rp29,31 triliun dengan pertumbuhan yang menurun sebesar 20,64%. Angka penerimaan dari PPh migas ini telah memenuhi 38,38% dari target yang ditentukan.
Tidak hanya itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya juga mengalami pertumbuhan yang menurun sebesar 15,03% meskipun telah mengumpulkan penerimaan hingga Rp5 triliun. Jumlah penerimaan PBB dan Pajak Lainnya telah memenuhi 13,26% dari target dalam APBN 2024.
Namun, berbeda dengan jenis pajak lainnya, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,72%. Jenis pajak ini telah mengumpulkan penerimaan hingga Rp282,34 triliun yang merupakan 34,80% dari target yang telah ditentukan.
Secara keseluruhan, jumlah penerimaan perpajakan hingga bulan Mei 2024 mencapai Rp1.123,5 triliun. Penerimaan ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp760,4 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp251,4 triliun, dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp109,1 triliun.